DAK Kota Ternate Belum Cair, Ini Penyebabnya

- Editor

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar

Ternate, Haliyora

Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkot Ternate 2021 senilai Rp 64 miliar belum dicairkan oleh Kemenkeu lantaran masih terkendala  penginputan data di masing-masing OPD.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar, Selasa lalu (18/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal proses penginputan dari masing-masing OPD. Dulu admin di kita, jadi kita yang input, tapi sejak dua tahun terakhir admin sudah di OPD masing-masing, makanya kita di sini tinggal ikut perkembangan di masing-masing OPD saja karena mereka sendiri yang kerja, juga menginput ke aplikasi,” terangnya.

BACA JUGA  Seleksi Sekda dan Tiga JPT di Ternate Tinggal Menunggu Waktu 

Menurut Taufik, DAK bisa dicairkan oleh pusat bila semua dokumen OPD pengelola DAK sudah selesai.

“Anggarannya bisa turun ketika proses penginputan di masing-masing OPD sudah selesai dilaksanakan,” ujar Taufik

Taufik mengaku belum lama ini Walikota Ternate M. Tauhid Soleman sudah menekan pada OPD terkait agar secepatnya menyelesaikan dokumennya, mengingat ada batas waktunya.

“Mudah-mudahan sebelum batas waktu itu sudah selesai semua, supaya anggarannya bisa turun, soalnya di lapangan pelaksanaan fisiknya ada yang sudah hampir selesai, makanya tunggu anggaran turun, dan akan kita laksanakan pembayaran. Memang ada batas waktu yang harus dikejar, kalau tidak maka terhambat anggarannya,” kata dia.

BACA JUGA  Dua OPD di Pemkot Ternate Minta Tambahan Anggaran untuk 2026, Alasannya Sederhana

Dikatakannya, masih terdapat OPD yang belum menginput dokumen tahap akhir 2020, sedangkan syarat administrasi untuk pencairan DAK 2021 adalah data/dokumen tahun 2020 sudah harus selesai dulu.

“Karena input dokumen kan dari tahun 2020, tahap terakhir punya administrasi sebagai syarat pencairan tahap satu 2021,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik mengaku sudah ada OPD melakukan permintaan angaran ke BPKAD.

“Sudah ada OPD yang melakukan permintaan anggara ke kita, tapi kita masih tunggu-tunggu, soalnya anggaran belum turun,” kata Taufik. (Alf-1)

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula
Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap
Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 
Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih
Pemdes Fogi Pasang PJU di Tiang Listrik Tanpa Koordinasi, PLN ULP Sanana Bereaksi
Halsel Alami Pengurangan Dana Desa Tertinggi 2026, Morotai Terendah
Jelang Akhir 2025, Baru Dua Perda yang Disahkan DPRD Ternate
Kepala BWS Malut Beberkan Alasannya Sambangi Kantor Kejakasaan
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:31 WIT

Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30 WIT

Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:26 WIT

Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Pemdes Fogi Pasang PJU di Tiang Listrik Tanpa Koordinasi, PLN ULP Sanana Bereaksi

Berita Terbaru

Kobakaran api membakar rumah milik pasangan suami istri di Desa Umaloya, Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (31/10/2025).

Headline

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:18 WIT

Koperasi Merah Putih. Foto Ilustrasi

Ekonomi

Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Okt 2025 - 20:26 WIT

error: Konten diproteksi !!