Sofifi, Haliyora
Aktivitas perusahan pengolahan kayu PT. Arta Jayanti Persada (AJP) di Desa Nuca, Kecamatan Taliabu Utara akhir-akhir ini menjadi sorotan lantaran ditenggarai tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).
Menanggapi hal ini, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Sukur Lila mengatakan aktivitas PT. AJP sudah diketahui Kementrian Kehutanan RI. Pihak Kementrian Kehutanan sendiri sudah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Kehutanan sehingga mereka menurunkan Dirjen yang membawahi hukum untuk melakukan investigasi,” kata Sukur beberapa waktu lalu kepada Haliyora.
Sukur menuturkan perusahan pengolahan kayu yang beroperasi di Taliabu dan memiliki izin Hak Pengelola Hutan (HPH) baru satu, yakni PT. TGM, sementara PT. AJP beroperasi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah masuk wilayah prifat sehingga PT. AJP tidak perlu lagi miliki IPK.
Katanya, pemilik Hak Guna Usaha (HGU) adalah PT. Ginang Fou untuk perkebunan kelapa sawit, sementara PT. AJP hanya sebagai kontraktor untuk memanfaatkan kayu di areal HGU Ginang Fou, namun aktivitas mereka tidak pernah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Malut maupun BPHP Ambon.
“Kami sendiri baru tau aktifitas PT. AJP melalui pemberitaan di media online. Mestinya ketika melakukan eksploitasi, PT. AJP harus melaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian BHP di Ambon sebagai pengelola sistem informasi, karena harus tercatat. Sampai saat ini PT. AJP masuk atau keluar dari lokasi Hak Guna Usaha (HGU) kami dari Dinas Kehutanan belum mengetahui, kami juga tidak tau apakah masih beroperasi atau sudah berhenti,” ujarnya. Selain itu, PT. AJP juga harus membayar hak-hak negara karena dia sudah mengambil hasil hutan milik negara,” jelas Sukur.
Untuk memastikannya, kata Sukur, ia telah perintahkan kepada UPTD Kehutanan Taliabu untuk mengecek, apakah PT. AJP sudah keluar dari wilayah HGU atau belum.
“Saya sudah perintahkan UPTD di Taliabu untuk cek apakah sudah keluar atau belum dari wilayah HGU,” terang Sukur.
Sukur juga mengaku pihaknya tidak mengetahui HGU PT. Ginang Fou selama ini sudah melaksanakan kegiatan sesuai tujuan utama atau belum yakni perkebunan kelapa sawit.
“Akan kami evaluasi sesuai kewenangan, jangan-jangan hanya ambil kayunya saja tapi kewajiban penananman kelapa sawitnya tidak dilaksanakan. Jadi kita hanya evaluasi, soalnya perkebunan itu bukan ranah Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (Sam-1)


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						