Tim Investigasi PT. AJP Kecelakaan, Kadis Kehutanan Malut : Sementara Ditunda Dulu

- Editor

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kehutanan Malut, M. Syukur Lila

Kadis Kehutanan Malut, M. Syukur Lila

Sofifi, Haliyora

PT. Artha Jayanti Persada (AJP) diduga melakukan kegiatan pengelolaan kayu di Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, tanpa izin
Atas dugaan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menurunkan tim investigasi ke lokasi PT. Artha Jayanti Persada (AJP) untuk melakukan pemeriksaan.

Tim investigasi Dinas Kehutanan berangkat ke lokasi PT. AJP sejak 19 Mei 2021. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan tugasnya kemudian menyampaikan hasil investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, tim investigasi Dinas Kehutanan Malut mengalami kendala, karena terjadi kecelakaan sehingga investigasi ditunda. Itu disampaikan kadis Kehutanan M. Syukur Lila saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (08/06/2021)

BACA JUGA  Babat Hutan di Kebun Sawit, (Investigasi Kemen LHK di Taliabu)

“Saya sudah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi terkait masalah PT. AJP, sayanganya tim kami mengalami musibah, ada kecelakaan maka kegiatan investigasi ditunda. Tapi investigasi akan dilanjutkan lagi. Jadi masalah PT. AJP ini saya tunggu hasil investigasi tim dulu baru saya sampaikan, jangan sampai apa yang saya sampaikan tidak sesuai hasil lapangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, aktifitas PT. AJP di Taliabu juga menjadi perhatian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) karena diduga melakukan aktifitas tanpa izin.

BACA JUGA  KPPN Ternate Dapat Tambahan Dana TKD

Melalui Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menurunkan juga tim investigasi.

Dikonfirmasi Haliyora via telpon pada Kamis (27/2021), staf PHPL, Handoko menjelaskan berdasarkan temuan tim gabungan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu beberapa bulan lalu, telah menemukan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) diduga tanpa izin alias ilegal. (Sam-1)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 614 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!