Sofifi, Haliyora
PT. Artha Jayanti Persada (AJP) diduga melakukan kegiatan pengelolaan kayu di Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, tanpa izin
Atas dugaan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menurunkan tim investigasi ke lokasi PT. Artha Jayanti Persada (AJP) untuk melakukan pemeriksaan.
Tim investigasi Dinas Kehutanan berangkat ke lokasi PT. AJP sejak 19 Mei 2021. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan tugasnya kemudian menyampaikan hasil investigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, tim investigasi Dinas Kehutanan Malut mengalami kendala, karena terjadi kecelakaan sehingga investigasi ditunda. Itu disampaikan kadis Kehutanan M. Syukur Lila saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (08/06/2021)
“Saya sudah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi terkait masalah PT. AJP, sayanganya tim kami mengalami musibah, ada kecelakaan maka kegiatan investigasi ditunda. Tapi investigasi akan dilanjutkan lagi. Jadi masalah PT. AJP ini saya tunggu hasil investigasi tim dulu baru saya sampaikan, jangan sampai apa yang saya sampaikan tidak sesuai hasil lapangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aktifitas PT. AJP di Taliabu juga menjadi perhatian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) karena diduga melakukan aktifitas tanpa izin.
Melalui Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menurunkan juga tim investigasi.
Dikonfirmasi Haliyora via telpon pada Kamis (27/2021), staf PHPL, Handoko menjelaskan berdasarkan temuan tim gabungan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu beberapa bulan lalu, telah menemukan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) diduga tanpa izin alias ilegal. (Sam-1)