PT. AJP di Taliabu Diduga Belum Kantongi Izin IPK

- Editor

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bobong, Haliyora

PT. Arkha Jayanti Persada (AJP), salah satu  perusahan pengolahan kayu di Kabupaten Taliabu disebut tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Sukur Lila dan Ketua Tim Evaluasi kinerja perusahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Teguh, menduga operasi PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) di Bayung Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara itu illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajer PT. Arkha Jayanti Persada (AJP), Mohtar Agung kepada Haliyora beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu menahu soal IPK. Ia menyebut Endro Harmono, salah seorang Pegawai Negeri Sipisl (PNS) lingkup Pemda Taliabu ikut bertanggungjawab atas pengurusan IPK.

Sementara Endro Harmono kepada Haliyora mengakui dirinya hanya disuruh Hi. Taher Mus yang juga ayah kandung Bupati Aliong Mus (Bupati Taliabu) untuk mengurus IPK.

BACA JUGA  Nelayan Halsel yang Mengalami Kerusakan Rumpon Ditemukan Selamat

“Saya hanya diperintahkan oleh Hi. Tahir Mus alias Hi.Tua untuk pengurusan surat Izin Pengolahan Kayu (IPK). Kebetulan saat ini saya menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup (Kabid LH) Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Endro, Minggu (02/05/2021).

Kepada Haliyora, Endro Harmono mengaku dirinya tidak memiliki kapasitas apa pun pada perusahan PT. AJP,  bahkan tidak mengenal manajer PT. AJP Mohtar Agung.

“Saya saja baru dengar nama manejer itu, saya tidak kenal dia. Saya juga tidak ada kapasitas apa-apa di perusahan itu, saya ini hanya diminta oleh Hi. Taher (Hi.Tua) untuk membantu mengurus surat izin pengolahan kayu itu, itu pun bukan pada perusahan AJP, tapi yang saya urus itu IPK perusahan Ginang FO (Gifo). Yang saya tau yang punya usaha pengolahan kayu itu  PT. Gifo bukan PT. AJP AJP  hanya dikontrak alatnya saja. Jadi soal IPK PT. AJP itu saya tidak tau. Ini perlu saya sampaikan karena saya yang urus izinnya. Saya sudah mendaftarkan Izin pengolahan kayu milik PT. Gifo secara online, hanya saja ada perubahan sistem makanya belum bisa keluar, tapi yang jelas saya sudah daftar. Ini perlu saya sampaikan,” jelasnya

BACA JUGA  Desa Soagimalaha Haltim Gelar Turnamen Bola Voli, Peserta Wajib Vaksin

Sementara Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian Kehutanan RI mengaku tidak pernah mengeluarkan IPK untuk perusahan lain termasuk PT. Gifo. Izin IPK hanya diberikan kepada  PT. TGM. (Ham-1)

Berita Terkait

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih
Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis
Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer
Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target
Alokasikan 1,5 Miliar, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Dua Desa di Taliabu ‘On’ Proses
Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula
Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap
Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 
Berita ini 280 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:06 WIT

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIT

Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:09 WIT

Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:57 WIT

Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Berita Terbaru

Prosesi pelepasan jamaah umroh Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (31/10/2025).

Khazanah

Jamaah Umroh Morotai Resmi Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:00 WIT

error: Konten diproteksi !!