Bobong, Haliyora
PT. Arkha Jayanti Persada (AJP), salah satu perusahan pengolahan kayu di Kabupaten Taliabu disebut tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Sukur Lila dan Ketua Tim Evaluasi kinerja perusahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Teguh, menduga operasi PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) di Bayung Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara itu illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajer PT. Arkha Jayanti Persada (AJP), Mohtar Agung kepada Haliyora beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu menahu soal IPK. Ia menyebut Endro Harmono, salah seorang Pegawai Negeri Sipisl (PNS) lingkup Pemda Taliabu ikut bertanggungjawab atas pengurusan IPK.
Sementara Endro Harmono kepada Haliyora mengakui dirinya hanya disuruh Hi. Taher Mus yang juga ayah kandung Bupati Aliong Mus (Bupati Taliabu) untuk mengurus IPK.
“Saya hanya diperintahkan oleh Hi. Tahir Mus alias Hi.Tua untuk pengurusan surat Izin Pengolahan Kayu (IPK). Kebetulan saat ini saya menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup (Kabid LH) Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Endro, Minggu (02/05/2021).
Kepada Haliyora, Endro Harmono mengaku dirinya tidak memiliki kapasitas apa pun pada perusahan PT. AJP, bahkan tidak mengenal manajer PT. AJP Mohtar Agung.
“Saya saja baru dengar nama manejer itu, saya tidak kenal dia. Saya juga tidak ada kapasitas apa-apa di perusahan itu, saya ini hanya diminta oleh Hi. Taher (Hi.Tua) untuk membantu mengurus surat izin pengolahan kayu itu, itu pun bukan pada perusahan AJP, tapi yang saya urus itu IPK perusahan Ginang FO (Gifo). Yang saya tau yang punya usaha pengolahan kayu itu PT. Gifo bukan PT. AJP AJP hanya dikontrak alatnya saja. Jadi soal IPK PT. AJP itu saya tidak tau. Ini perlu saya sampaikan karena saya yang urus izinnya. Saya sudah mendaftarkan Izin pengolahan kayu milik PT. Gifo secara online, hanya saja ada perubahan sistem makanya belum bisa keluar, tapi yang jelas saya sudah daftar. Ini perlu saya sampaikan,” jelasnya
Sementara Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian Kehutanan RI mengaku tidak pernah mengeluarkan IPK untuk perusahan lain termasuk PT. Gifo. Izin IPK hanya diberikan kepada PT. TGM. (Ham-1)


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						