Kadis Kehutanan Malut : PT. AJP Kantongi HGU Perkebunan Sawit di Taliabu

- Editor

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila

Sofifi, Haliyora

Aktivitas perusahan Pengolahan Kayu PT. Arta Jayanti Persada (AJP) di Desa Nuca, Kecamatan Taliabu Utara akhir-akhir ini menjadi sorotan lantaran ditenggarai tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).

Menanggapi hal ini, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukur Lila mengatakan, aktivitas PT. AJP sudah diketahui Kementrian Kehutanan RI. Pihak Kementrian Kehutanan sendiri sudah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Kehutanan sehingga mereka menurunkan Dirjen yang membawahi hukum untuk melakukan investigasi,” kata Sukur beberapa waktu lalu kepada Haliyora.

Sukur menuturkan perusahan pengolahan kayu yang beroperasi di Taliabu dan memiliki izin Hak Pengelola Hutan (HPH)  baru satu, yakni PT. TGM, sementara PT. AJP beroperasi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), sementara HGU itu kata Sukur Lila, sudah masuk pada wilayah prifat, sehingga PT. AJP tidak harus miliki IPK.

BACA JUGA  Puting Beliung Porak-Porandakan Puluhan Rumah di Gane Halmahera Selatan

“Akan tetapi ketika melakukan eksploitasi, PT. AJP harus melaporkan ke dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian BHP di Ambon sebagai pengelola sistem informasi, karena harus tercatat. Selain itu, PT. AJP juga harus membayar hak-hak negara karena dia sudah mengambil hasil hutan milik negara,” jelas Sukur.

Namun begitu Sukur mengaku tidak mengetahui kapan PT. AJP mulai beroperasi, katanya ia baru mengetahui dari media.

“Sampai saat ini PT. AJP masuk atau keluar dari Hak Guna Usaha (HGU) kami dari Dinas Kehutanan belum mengetahui, kami juga tidak tau apakah masih beroperasi atau sudah berhenti,” ujarnya.

Untuk memastikannya, kata Sukur, ia telah perintahkan kepada UPTD  Kehutanan Taliabu untuk mengecek apakan PT. AJP sudah keluar dari wilayah HGU atau belum.

BACA JUGA  PT. AJP di Taliabu Diduga Belum Kantongi Izin IPK

“Saya sudah perintahkan UPTD di Taliabu untuk cek apakah sudah keluar atau belum dari wilayah HGU,” terang Sukur.

Terkait masalah izin, menurut Sukur, PT. AJP tidak terkena sanksi hukum, karena sudah memiliki sertifikat. “Kalau sudah miliki sertifikat berarti sama dengan milik pribadi, jadi tidak perlu izin lagi,” terang Sukur.

Disebutkan, PT. AJP memiliki sertifikat kawasan hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit.

Meski begitu, Sukur juga mengaku belum mengetahui apakah PT. AJP sudah melakukan penanaman sawit atau belum.

“Sampai sekarang kita belum mengetahui apakah mereka sudah melakukan penanaman sawit atau belum, soal itu juga kita belum mengerti dan itu juga bukan ranah dinas kehutanan,” pungkasnya. (Sam-1)

Berita Terkait

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih
Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis
Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer
Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target
Alokasikan 1,5 Miliar, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Dua Desa di Taliabu ‘On’ Proses
Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula
Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap
Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 
Berita ini 1,133 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:06 WIT

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIT

Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:09 WIT

Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:57 WIT

Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Berita Terbaru

Prosesi pelepasan jamaah umroh Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (31/10/2025).

Khazanah

Jamaah Umroh Morotai Resmi Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:00 WIT

error: Konten diproteksi !!