Sofifi, Haliyora
Aktivitas perusahan Pengolahan Kayu PT. Arta Jayanti Persada (AJP) di Desa Nuca, Kecamatan Taliabu Utara akhir-akhir ini menjadi sorotan lantaran ditenggarai tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).
Menanggapi hal ini, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukur Lila mengatakan, aktivitas PT. AJP sudah diketahui Kementrian Kehutanan RI. Pihak Kementrian Kehutanan sendiri sudah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Kehutanan sehingga mereka menurunkan Dirjen yang membawahi hukum untuk melakukan investigasi,” kata Sukur beberapa waktu lalu kepada Haliyora.
Sukur menuturkan perusahan pengolahan kayu yang beroperasi di Taliabu dan memiliki izin Hak Pengelola Hutan (HPH) baru satu, yakni PT. TGM, sementara PT. AJP beroperasi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), sementara HGU itu kata Sukur Lila, sudah masuk pada wilayah prifat, sehingga PT. AJP tidak harus miliki IPK.
“Akan tetapi ketika melakukan eksploitasi, PT. AJP harus melaporkan ke dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian BHP di Ambon sebagai pengelola sistem informasi, karena harus tercatat. Selain itu, PT. AJP juga harus membayar hak-hak negara karena dia sudah mengambil hasil hutan milik negara,” jelas Sukur.
Namun begitu Sukur mengaku tidak mengetahui kapan PT. AJP mulai beroperasi, katanya ia baru mengetahui dari media.
“Sampai saat ini PT. AJP masuk atau keluar dari Hak Guna Usaha (HGU) kami dari Dinas Kehutanan belum mengetahui, kami juga tidak tau apakah masih beroperasi atau sudah berhenti,” ujarnya.
Untuk memastikannya, kata Sukur, ia telah perintahkan kepada UPTD Kehutanan Taliabu untuk mengecek apakan PT. AJP sudah keluar dari wilayah HGU atau belum.
“Saya sudah perintahkan UPTD di Taliabu untuk cek apakah sudah keluar atau belum dari wilayah HGU,” terang Sukur.
Terkait masalah izin, menurut Sukur, PT. AJP tidak terkena sanksi hukum, karena sudah memiliki sertifikat. “Kalau sudah miliki sertifikat berarti sama dengan milik pribadi, jadi tidak perlu izin lagi,” terang Sukur.
Disebutkan, PT. AJP memiliki sertifikat kawasan hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit.
Meski begitu, Sukur juga mengaku belum mengetahui apakah PT. AJP sudah melakukan penanaman sawit atau belum.
“Sampai sekarang kita belum mengetahui apakah mereka sudah melakukan penanaman sawit atau belum, soal itu juga kita belum mengerti dan itu juga bukan ranah dinas kehutanan,” pungkasnya. (Sam-1)


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						