Ratusan Kubik Kayu Diduga Sudah Diangkut, Siapa yang Bermain?
Sanana, Maluku Utara – Dugaan praktik illegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) yang diduga melakukan penebangan kayu di luar wilayah izin resminya.
Desakan investigasi datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana. Mereka meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan mengusut aktivitas perusahaan di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, lokasi yang disebut tidak termasuk dalam konsesi izin.
Informasi yang beredar menyebutkan, penebangan telah berlangsung dan menghasilkan lebih dari 400 meter kubik kayu bulat. Kayu-kayu itu bahkan dilaporkan sudah diangkut ke pangkalan untuk pengiriman tahap awal. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat pembalakan liar terorganisir.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sanana, Safrin Sangaji, menegaskan bahwa izin perusahaan hanya berlaku di Desa Wailoba. Ia menyebut aktivitas di Capalulu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.
“Izin APL itu spesifik lokasi. Tidak bisa dipakai di tempat lain. Kalau penebangan terjadi di Capalulu, itu jelas ilegal,” kata Safrin, Sabtu (28/3/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta regulasi turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Aturan itu secara tegas mewajibkan setiap pemanfaatan hutan sesuai izin yang telah ditetapkan.
Namun persoalan tak berhenti di lokasi. Safrin juga menyoroti dugaan praktik “izin menyusul operasi”, fenomena lama yang kerap terjadi dalam tata kelola sumber daya alam.
“Izin itu prasyarat, bukan formalitas belakangan. Kalau kegiatan sudah berjalan sebelum izin lengkap, itu pelanggaran berlapis,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!