Sanana, Maluku Utara – Fakta mencolok terkuak dari rimba Kepulauan Sula. Aktivitas penebangan kayu oleh CV Anugerah Empat Mandiri di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, dinyatakan berada di luar wilayah izin resmi. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengakui, operasi itu tak sah.
Kepala UPTD Kehutanan Kepulauan Sula, Arman Sangaji, menegaskan izin perusahaan hanya berlaku di Desa Wailoba. Tidak di Capalulu. “Izin mereka ada di Wailoba, bukan di Capalulu,” katanya lugas, Jumat (27/3/2026).
Pernyataan itu sekaligus menampar praktik di lapangan. Sebab, penebangan tetap berlangsung di lokasi yang tak tercantum dalam dokumen perizinan. Dalih permintaan masyarakat, kata Arman, tak bisa dijadikan pembenaran. “Secara aturan tidak bisa. Kami sudah ingatkan,” ujarnya.
Namun peringatan tampaknya tak cukup menghentikan mesin gergaji.
Di sisi lain, pengakuan pihak perusahaan justru mempertegas dugaan pelanggaran. Direktur CV Anugerah Empat Mandiri, Jawal Fokaaya, menyebut izin masih dalam proses.
“Izin sudah diurus,” katanya singkat.
Pernyataan ini mengindikasikan pola klasik, aktivitas berjalan lebih dulu, legalitas menyusul kemudian. Sebuah praktik yang selama ini menjadi celah dalam tata kelola kehutanan.
Padahal, aturan berbicara tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta regulasi turunannya melarang keras aktivitas di luar wilayah izin.
Ketua LMND Kota Sanana, Arsan Umasugi, tak ragu menyebut aktivitas itu sebagai pelanggaran serius. “Izin APL hanya berlaku di lokasi tertentu. Tidak bisa dipindahkan seenaknya,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!