Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Ternate mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIT.
Peristiwa tersebut menimpa Aris Usman, seorang tukang terapi (pengobatan alternatif dengan menggunakan air laut yang dipanaskan) yang dikenal sering membantu masyarakat tanpa memungut biaya, serta Alwi Ibrahim. Keduanya menjadi korban dalam insiden pembacokan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Al-Hadi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini tindakan pembacokan yang sangat mengancam nyawa. Kami minta pihak kepolisian benar-benar menuntaskan kasus ini,” ujar Fuad, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyinggung peran media sosial yang kerap memicu konflik di tengah masyarakat, sehingga berpotensi memperbesar persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengaku mengenal baik pelaku maupun korban. Keduanya, kata dia, merupakan tetangga dan selama ini memiliki hubungan yang cukup baik.
“Saya tidak menyangka kejadian seperti ini bisa terjadi. Seharusnya masalah apa pun bisa diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” katanya.
Ade menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan agar memberikan keadilan bagi semua pihak. “Peristiwa ini sudah terjadi, biarlah hukum yang berbicara,” ujarnya.
Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate oleh Wahni Agil, istri korban, pada Senin, 23 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/155/III/2026/Res Ternate.
Hingga kini, pelaku dilaporkan telah diamankan. Namun, DPRD menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada penahanan semata, melainkan dilanjutkan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!