Puluhan Galian C di Halteng Belum Berizin, DMPTSP Maluku Utara Turun Tangan

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Maluku Utara kembali menertibkan galian C di Halmahera Tengah (Halteng) setelah sebelumnya melakukan penataan di Kota Ternate, Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Barat (Halbar).

Kepala DMPTSP Malut, Nirwan MT. Ali, mengatakan kunjungan ke Halteng merupakan bagian dari instruksi Gubernur Maluku Utara agar seluruh galian C di 10 kabupaten/kota selesai didata dan ditata paling lambat April 2026.

BACA JUGA  TKD 2026 Dipangkas Rp 400 Miliar, Bupati Halteng Pastikan Gaji ASN dan Insentif Tetap Aman

“Berdasarkan SK Gubernur, kami melakukan pembinaan dan penataan seluruh galian C yang ada di Maluku Utara. Ini kunjungan keempat kami,” kata Nirwan di Ternate, Kamis (12/2/2026).

Menurut Nirwan, kunjungan di Halteng mendapat dukungan penuh dari Pemda, termasuk Bupati, Kapolres, dan Kejari. Selama dua hari, DMPTSP membuka pelayanan pendaftaran galian C dan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

BACA JUGA  Ratusan PPPK di Pulau Morotai Belum Terima Gaji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah