Daruba, Maluku Utara- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, teknis, dan guru di Kabupaten Pulau Morotai, mengeluh gaji mereka tak kunjung dibayar.
Ketentuan gaji pokok dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Karena belum terima gaji, sejumlah PPPK tenaga kesehatan, teknis dan guru mendatangi kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (09/9/2024).
BACA JUGA Hari Kedua Setelah PDIP, Puluhan Bentor Iringi Pendaftaran Bacaleg PKS di Kantor KPU Tikep
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan hak kami PPPK yang belum kami terima. Jumlah kami 330 orang di Pulau Morotai yang belum dibayar,” ungkap Jeje, salah satu PPPK kepada wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!