OJK Buka Peluang Pengembalian Dana Investasi Bodong, Walikota: Warga Jangan Tergiur Janji Manis

Ternate, Maluku Utara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menyatakan dana masyarakat yang terlanjur masuk ke investasi ilegal masih berpeluang untuk dipulihkan, dengan catatan korban segera melapor. Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor krusial dalam menentukan berhasil atau tidaknya pengembalian dana.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Maluku Utara, Fauzi Sain, mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal melalui Sistem Informasi Penanganan Investasi Ilegal (Sipasti) maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK. Namun, peluang pemulihan dana akan menyempit apabila laporan terlambat diterima.

BACA JUGA  Walikota Ternate M. Tauhid Soleman Coblos Pilkada di TPS 7 Tabona

“Apakah ada potensi pengembalian dana? Tidak menutup kemungkinan ada. Tapi kuncinya ada pada kecepatan proses pelaporan,” kata Fauzi saat ditemui di kantor OJK Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).

Fauzi menjelaskan, dana dari investasi ilegal dapat berpindah ke sejumlah rekening dalam waktu sangat singkat. Dalam hitungan menit, uang korban bisa disalurkan ke empat hingga lima rekening berbeda, sehingga menyulitkan pelacakan. Proses pemulihan akan semakin kompleks apabila dana telah ditransfer ke luar negeri.

BACA JUGA  Disentil DPRD Soal PAD,  Wali Kota Ternate Singgung Pemerintahan Sebelumnya

“Kalau sudah lintas negara, prosesnya jauh lebih berat. Karena itu, ketepatan waktu sangat menentukan,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah