Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, resmi menghentikan sekaligus menarik rekomendasi desa terkait izin usaha kedai café musik di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pesta minuman keras dan hiburan yang dinilai menyimpang dari norma kesusilaan.
Penghentian usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.3/064/SMY/II/2026 tentang Penghentian Sementara Usaha Hiburan/Karaoke di Wilayah Desa Samuya tertanggal 4 Februari 2026, yang berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, mengatakan pembatalan dilakukan setelah pemerintah desa melakukan kajian dan penelusuran terhadap pelaksanaan rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan. Hasilnya, ditemukan adanya distorsi atau penyimpangan dari ketentuan rekomendasi desa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Beredarnya video tersebut menunjukkan adanya kegiatan miras dan hiburan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Setelah kami telusuri, aktivitas itu menyimpang dari rekomendasi desa yang diberikan,” ujar Muharram, Jumat (6/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Samuya mengambil sejumlah langkah administratif. Pertama, menerbitkan surat penghentian sementara usaha hiburan/karaoke. Kedua, menarik sekaligus membatalkan Rekomendasi Desa Nomor 100.3/62/REKOM-SMY/2025 yang sebelumnya diberikan kepada pemilik usaha kedai café musik. Ketiga, meminta pemilik usaha mematuhi seluruh ketentuan dalam surat imbauan desa dengan penuh tanggung jawab.
Muharram menjelaskan, pada awal berdirinya, kedai café musik tersebut diterima masyarakat dan beroperasi dalam batas kewajaran sebagai café biasa yang menyediakan kopi, aneka jus, serta makanan ringan. Dalam perkembangannya, pemilik usaha kemudian mengajukan permohonan rekomendasi desa untuk mengurus izin ke tingkat yang lebih lanjut, yang kemudian dikabulkan pemerintah desa.
Namun seiring waktu, terjadi perubahan aktivitas yang dinilai menyimpang dari poin-poin rekomendasi yang diterbitkan. Menyusul viralnya video di media sosial, pemerintah desa menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan ibu-ibu Desa Samuya pada 29 Januari 2026.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan agar pemilik usaha memulangkan pekerja wanita penghibur dan mengembalikan tata kelola kedai café musik seperti semula, tanpa minuman beralkohol dan tanpa aktivitas hiburan yang melanggar norma.
“Karena terdapat penyimpangan dari ketentuan rekomendasi desa, maka rekomendasi tersebut kami tarik dan batalkan,” tegas Muharram menutup. (RHM)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!