Sekwan DPRD Taliabu :  Aggaran Pembuatan Perda Tetap Diproses

- Editor

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu Ali Umanahu

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu Ali Umanahu

Bobong, Haliyora

Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terancam gagal disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Itu disebabkan naskah akademik belum dibayar Sekretaris Dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Taliabu Pardin Isa bahkan menilai pihak sekretaris dewan lebih mementingkan uang perjalanan dewan ketimbangan dana pembuatan naskah akademik Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat kiritikan pedas, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu Ali Umanahu membela diri.

Kepada Haliyora Ali mengatakan, pembayaran naskah akademik sementara dalam proses.

“Pembayaran naskah akademik Ranperda itu sementara diproses, jadi bukan kami lebih pentingkan uang jalan dewan,” ujar Ali, Kamis (06/05/2021).

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Beri Pesan Menohok di Peringatan Hari Pahlawan

Dikatakan, keterlambatan pembayaran naskah akademik Ranperda itu lantaran anggaran sistim pembayarannya tidak seperti dulu.

“Jadi ini bukan kesengajaan, tapi anggaran kita tidak seperti dulu. Kalau dulu anggaran tidak pake pihak ketiga, kita langsung bayar saja, tapi sekarang anggaran ini sudah masuk ke pihak ketiga dan harus ditayang, makanya butuh proses sehingga agak terlambat,” jelas Ali.

Menurut Ali, masalah pembayaran naskah akademik tersebut mestinya  tidak dipersoalkan, dan pekerjaan pembuatan naskah itu juga tetap dijalankan jangan dihentikan.

“Harusnya kita kordinasi dan satukan persepsi, karena pembuatan Perda ini sudah masuk dalam program, sehingga apa pun yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga itu akan tetap dibayar. Kalau pun belum terbayar hari ini pun  tetap akan menjadi hutang daerah dan tetap saja akan dibayar,” jelasnya.

BACA JUGA  Respon Aksi Samurai, Plt Kadis Perindagkop Morotai: Ada Pengecer Nakal, Laporkan!

Ali menyebut anggaran satu naskah akademik sebesar Rp 60 juta. “Itu total dari mulai harmonisasi sampai pada pembentukan dan itu yang masuk dalam kerja-kerja pihak perancang saja, diluar dari tugas DPRD, jadi kalau lima Perda maka totalnya sekitar Rp. 300 juta,” tuturnya.

Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan membayar biaya naskah akademik tersebut.

“Sementara sudah dalam proses dan setelah itu langsung dibayar, dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Ham-1)

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula
Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap
Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 
Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih
Pemdes Fogi Pasang PJU di Tiang Listrik Tanpa Koordinasi, PLN ULP Sanana Bereaksi
Halsel Alami Pengurangan Dana Desa Tertinggi 2026, Morotai Terendah
Jelang Akhir 2025, Baru Dua Perda yang Disahkan DPRD Ternate
Kepala BWS Malut Beberkan Alasannya Sambangi Kantor Kejakasaan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:31 WIT

Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30 WIT

Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:26 WIT

Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Pemdes Fogi Pasang PJU di Tiang Listrik Tanpa Koordinasi, PLN ULP Sanana Bereaksi

Berita Terbaru

Kobakaran api membakar rumah milik pasangan suami istri di Desa Umaloya, Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (31/10/2025).

Headline

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:18 WIT

Koperasi Merah Putih. Foto Ilustrasi

Ekonomi

Pemkab Halteng Bakal Bangun Gerai Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Okt 2025 - 20:26 WIT

error: Konten diproteksi !!