Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Morotai Resmi Berlaku, Ini Pesan DPRD

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menerima dua Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Perda Nomor 2 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 3 tentang Kabupaten Layak Anak Tahun 2026.

Kedua perda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan diserahkan dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).

Wakil Bupati Morotai, Rio Christian Pawane, mengatakan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan di daerah.

BACA JUGA  Absen di Paripurna dan RDP, Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai Disorot

“Ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk komitmen menghadirkan keadilan bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Menurut Rio, kehadiran perda ini juga menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan berbasis perlindungan sosial.

Ia menekankan, langkah berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan cepat dan tepat sasaran, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis. “Perda ini harus segera dioperasionalkan, termasuk dukungan anggaran dan program di dinas terkait,” katanya.

BACA JUGA  Gandeng 2 Lembaga, Kejari Halsel Tetap Proses Kasus Skandal BPRS 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah