Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Rio Christian Pawane yang mewakili Bupati Rusli Sibua kepada pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Wabup menyebut tahun 2025 sebagai fase awal yang strategis bagi kepemimpinan periode 2025–2029.
“Tahun 2025 adalah fajar pengabdian kami. Ini menjadi fase penting untuk meletakkan fondasi kebijakan dan menajamkan prioritas pembangunan dengan visi Morotai yang adil, unggul, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia menegaskan, LKPJ merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD.
“LKPJ adalah instrumen penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan,” katanya.
Dalam paparannya, Wabup mengungkapkan sejumlah indikator pembangunan daerah sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi Morotai tercatat sebesar 2,88 persen.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan positif meski menghadapi tantangan. “Ini menggambarkan geliat usaha masyarakat yang terus bertumbuh,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!