Morotai Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Rusli Sibua Teken MoU dengan Kejaksaan

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama jajaran kejaksaan di Maluku Utara.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut meliputi penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pemerintah daerah, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan para bupati/wali kota se-Maluku Utara dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rusli didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, ke Maluku Utara.

BACA JUGA  Saksi Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Sula Senilai Rp 7 Miliar Mulai Diperiksa

Bupati Rusli menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan Jaksa Agung Muda terkait substansi KUHP baru, khususnya mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan restoratif.

“Setelah kegiatan MoU ini, secara teknis Pemda Morotai akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kejari Pulau Morotai terkait penerapan KUHP tersebut,” ujar Rusli di Kantor Kejati Malut.

Menurutnya, kegiatan bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini merupakan bagian dari koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta sosialisasi penerapan sanksi yang lebih menekankan pada nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebagai pemerintah daerah, Rusli menegaskan Pemkab Pulau Morotai mendukung penuh implementasi KUHP yang baru, terutama dalam membuka ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Sah, KPU Halut Tetapkan TPS Loksus di NHM, Manajemen Sampaikan Apresiasi

“Semoga kerjasama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.

“Penandatanganan ini antara pemerintah daerah dengan Kejati, serta Kejari dengan bupati. Jadi ketika ada tuntutan atau putusan kerja sosial, kami sudah memiliki payung kerjasama dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Pulau Morotai dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta sistem peradilan yang lebih humanis. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah