Weda, Maluku Utara — Polres Halteng menegaskan seluruh tempat hiburan malam di Weda wajib menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan melakukan razia dan pemantauan secara rutin selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini,” ujar AKBP Fiat Dedawanto, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penutupan sementara tempat hiburan malam merupakan langkah preventif guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Pihak kepolisian, kata dia, tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang tetap beroperasi selama periode tersebut.
Polres Halteng juga akan memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan malam untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!