Weda, Maluku Utara – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Dishut Malut) menunda pelebaran Jalan Alternatif Fogogoru yang berada di dalam kawasan hutan karena belum mengantongi revisi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kepala Dishut Malut, Basyuni Thahir, mengatakan ruas jalan tersebut sebenarnya telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menilai perlu dilakukan pelebaran badan jalan demi faktor keselamatan.
“Berdasarkan koordinasi dengan Pemda Halteng saat konstruksi sederhana dilakukan, terdapat segmen yang perlu dilebarkan karena pertimbangan keamanan,” ujar Basyuni kepada Haliyora.id, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pelebaran yang direncanakan melebihi lebar sebagaimana tercantum dalam dokumen izin awal. Karena itu, revisi PPKH menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan di kawasan hutan. “Lebarnya melebihi yang ada dalam izin penggunaan kawasan hutan. Artinya, harus ada revisi izin untuk mengakomodasi pelebaran tersebut,” tegasnya.
Basyuni memastikan hingga kini belum ada pekerjaan fisik di segmen yang masuk kawasan hutan. Pekerjaan yang berjalan saat ini hanya berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang tidak memerlukan izin PPKH. “Yang dikerjakan saat ini hanya di segmen APL. Untuk yang masuk kawasan hutan, izinnya harus direvisi terlebih dahulu,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!