Galela, Maluku Utara – Polemik pembatasan akses jalan tani di Kecamatan Galela Selatan kembali memanas. Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Halmahera Utara, Asbar Kuseke, menilai kebijakan pembatasan kendaraan roda empat oleh PT Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) tidak berdasar dan merugikan petani.
Sebelumnya pada Rabu kemarin (18/2), Kepala Sekuriti PT SEGI, Nurholis, menyatakan tidak ada pelarangan aktivitas petani. Akses kendaraan roda dua dan roda tiga disebut tetap diperbolehkan, sementara kendaraan roda empat dibatasi karena laporan kerusakan jalan serta dugaan aktivitas pembalakan liar.
Namun, Asbar membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut fakta di lapangan menunjukkan adanya pemalangan dan pembatasan kendaraan roda empat milik petani, yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil kebun.
“Faktanya ada pemalangan dan pembatasan kendaraan roda empat milik petani. Ini menyulitkan distribusi hasil kebun. Jalan itu sejak awal merupakan jalan tani yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebelum perusahaan hadir,” kata Asbar, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, jalan tersebut memiliki asas manfaat bersama karena terhubung dengan jalan operasional perusahaan. Penggunaannya, lanjut Asbar, sebelumnya didasarkan pada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!