Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026. Kebijakan ini mengikuti ketentuan nasional terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir menegaskan, pengaturan jam kerja bertujuan menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Penyesuaian ini dilakukan agar kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual di bulan Ramadhan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” ujar Samsuddin, Rabu (18/2/2026).
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Berdasarkan surat edaran, jam kerja dibagi sesuai jumlah hari kerja di masing-masing perangkat daerah:

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!