Maluku Utara Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sinergi Pemprov-Kejati

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (13/2/2026) di Aula Fala Lamo Kejati Malut.

MoU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggeser paradigma hukum pidana ke arah restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Kepala Kejati Malut, Sufari, menekankan bahwa kerja sama ini memastikan ketersediaan lokasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial.

BACA JUGA  Pemda Haltim Target Zero Defisit APBD-P 2022 Surplus Rp 23 Miliar

Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan, pendekatan hukum kini menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pemidanaan.

“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi fondasi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Malut,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Malut juga menandatangani kesepakatan dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship, memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.

BACA JUGA  Wali Kota Ternate Tebar Ancaman ke Pimpinan OPD : Jangan Ada Geng di Pemerintahan

Dengan MoU dan PKS ini, implementasi pidana kerja sosial di Maluku Utara diharapkan berjalan efektif, terukur, dan mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berkeadilan. (*RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah