Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (13/2/2026) di Aula Fala Lamo Kejati Malut.
MoU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggeser paradigma hukum pidana ke arah restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Kepala Kejati Malut, Sufari, menekankan bahwa kerja sama ini memastikan ketersediaan lokasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan, pendekatan hukum kini menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pemidanaan.
“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi fondasi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Malut,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Malut juga menandatangani kesepakatan dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship, memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.
Dengan MoU dan PKS ini, implementasi pidana kerja sosial di Maluku Utara diharapkan berjalan efektif, terukur, dan mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berkeadilan. (*RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!