Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menghadiri sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Agenda strategis tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam skema kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi kegiatan, mekanisme pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.
Bupati Sashabila Widya L. Mus menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Sashabila.
Implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dinilai sebagai terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada aspek pembinaan serta reintegrasi sosial pelaku, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung reformasi hukum nasional sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan terukur di tingkat lokal. (RHM)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!