Bobong, Maluku Utara- Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Setda Kabupaten Pulau Taliabu mencairkan anggaran sebesar Rp 35,7 miliar yang diduga tanpa Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ).
Berdasarkan data yang dikantongi Haliyora, anggaran yang dicairkan itu diperuntukkan buat belanja berbagai macam kegiatan, termasuk pembayaran Dana Desa sebesar Rp 5 miliar, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 Tanggal : 19 Mei 2021
Tak hanya itu, pada 31 Januari 2019, juga telah dicairkan anggaran sebesar Rp 6,4 miliar untuk pembayaran pajak belanja modal bulan November – Desember 2018.
Tercatat pula, belanja untuk empat item kegiatan pada 11 Oktober 2019 tanpa keterangan (peruntukannya). Jumlahnya pun tak sedikit, yakni sebear Rp 3,7 miliar
Untuk diketahui, berdasarkan data hasil audit BPK, ada 22 item pencairan uang daerah tanpa melalui SP2D yaitu ;
-Tanggal 31 Januari 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan November – Desember 2018 sebesar Rp 6,4 miliar.
-Tanggal 12 Maret 2019, dicairkan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar untuk pembayaran pajak belanja modal bulan Desember 2018.
-Tanggal 01 Juli 2019, penarikan pajak belanja modal bulan Januari-April 2019 sebesar Rp 2,5 miliar.
-Tanggal 03 Juli 2019, penarikan pajak belanja modal bulan Mei-Juni 2019 sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 04 Juli 2019, penarikan pajak belanja modal PT. Cahaya Ake Sentosa untuk bulan Mei 2019 sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 04 Juli 2019, penarikan pajak belanja modal CV. Bumi Permata sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 04 Juli 2019, pajak Pemda 2019 sebesar Rp 1,8 miliar.
-Tanggal 04 Juli 2019, pajak Pemda 2019 sebesar Rp 1,2 miliar.
-Tanggal 28 Agustus 2019, pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor: 767901000088309 ke rekening Nomor: 3601000033 untuk pembayaran DD sebesar Rp 5 Miliar.
-Tanggal 30 September 2019, tagihan pajak 2019 sebesar Rp 1 Miliar.
-Tanggal 30 September 2019, tagihan pajak 2019 sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 30 September 2019, tagihan pajak 2019 sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 04 Oktober 2019, telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik.
-Tanggal 04 Oktober 2019, telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik.
-Tanggal 09 Oktober 2019, telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik.
-Tanggal 10 Oktober 2019, penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 10 Oktober 2019, penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 11 Oktober 2019, tanpa keterangan sebesar Rp 1 miliar,
-Tanggal 11 Oktober 2019, tanpa keterangan sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 11 Oktober 2019, tanpa keterangan sebesar Rp 1 miliar.
-Tanggal 11 Oktober 2019, tanpa keterangan sebesar Rp 700 Juta, dan terakhir tanggal 14 Oktober 2019, Pajak Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar.
Terkait pencairan sejumlah anggaran yang diduga tidak melalui SP2D tersebut, saat hendak dikonfirmasi di kantornya, pada kamis (10/02/2022), Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur tidak berada di tempat.
Salah satu staf BPPKAD yang ditemui Haliyora mengatakan, Kaban masih berada di luar daerah. “Pak Kaban belum balik, masih di luar daerah,” katanya.
Sementara, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani juga belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. Dikonfirmasi lewat wa dan SMS pun belum dibalas, hingga berita ini dipublis. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!