Galela, Maluku Utara – Polemik akses jalan antara warga Desa Soakonora dan PT Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) memanas. Perusahaan membantah tudingan menghalangi petani menuju kebun. Namun warga bersikukuh, akses yang dulu disebut “jalan bersama” kini dijaga ketat dan tak lagi bebas dilalui.
Kepala Sekuriti PT SEGI, Nurholis, menegaskan tak ada pelarangan aktivitas petani. “Tidak ada pelarangan untuk petani. Akses roda dua dan roda tiga tetap diberikan. Yang dibatasi hanya kendaraan roda empat karena ada laporan kerusakan atau penebangan hutan ilegal,” ujar dia, Rabu (18/2/2025).
Menurut Nurholis, pembatasan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi aparat kehutanan setelah ditemukan indikasi pembalakan liar di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara telah melakukan peninjauan lapangan.
“Ada rekomendasi dari Polhut dan KPH Halmahera Utara kepada kami selaku pihak perusahaan untuk membantu membatasi aktivitas pembalakan liar. Jadi ini bagian dari pelaksanaan instruksi negara,” katanya.
Sejumlah petani Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, mengaku dihadang sekuriti perusahaan saat hendak menuju kebun pada Senin (17/2/2025). Penghadangan disebut terjadi di sekitar jembatan yang kini dijaga pos keamanan perusahaan.
Warga menuturkan, akses tersebut awalnya merupakan jalan tani yang dibuka secara swadaya jauh sebelum perusahaan beroperasi. Mereka bahkan menyewa alat berat untuk memperlebar jalur agar kendaraan bisa melintas.
Saat perusahaan mulai membangun infrastruktur, termasuk peningkatan jalan dan pembangunan jembatan, disebut ada kesepakatan lisan bahwa akses itu bisa digunakan bersama.
“Awal kesepakatan itu jalan ini untuk dinikmati bersama. Tanaman kelapa kami juga dibayar murah waktu itu, tapi torang terima karena pikir nanti akses ke kebun lebih mudah,” ujar seorang petani yang meminta namanya dirahasiakan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!