Dari Telaga Ranu ke Gaza: Kontroversi Afiliasi Israel di Proyek Energi Halmahera

Haliyora.id, Maluku Utara – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut izin operasi PT Ormat Geothermal Indonesia setelah perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat.

Desakan tersebut disampaikan Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang.

Menurut JATAM, PT Ormat Geothermal Indonesia terafiliasi dengan Ormat Technologies Inc, perusahaan energi yang didirikan di Yavne, Israel, pada 1965 dan memiliki jaringan bisnis di ekosistem industri Israel.

“Penunjukan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi mengandung dimensi etis dan politik,” kata Julfikar dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Soroti Dimensi Etika dan Politik

JATAM menilai keputusan tersebut mengabaikan aspek moral di tengah konflik bersenjata yang melibatkan Israel dan Palestina. Organisasi itu menyatakan investasi yang terhubung dengan korporasi berjejaring Israel berpotensi memperkuat arus modal global yang berdampak luas secara politik dan ekonomi.

BACA JUGA  DIKTI Yakin Rekomendasikan Pendirian Universitas NU Maluku Utara

Meski demikian, JATAM menyebut tidak menyederhanakan persoalan dengan menyatakan satu proyek langsung membiayai operasi militer. Namun, menurut mereka, investasi lintas negara tetap memiliki konsekuensi etis karena memperkuat struktur ekonomi dan politik negara asal perusahaan.

Penolakan Warga Wayoli

Selain isu afiliasi korporasi, JATAM juga menyoroti dampak proyek panas bumi di Telaga Ranu terhadap Masyarakat Adat Wayoli di Halmahera Barat.

Warga, menurut JATAM, telah beberapa kali menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Halmahera Barat menolak ekspansi geothermal. Mereka khawatir proyek tersebut mengancam ruang hidup, sumber air, hutan, serta keberlanjutan budaya dan pengetahuan tradisional.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

JATAM menilai proyek panas bumi tidak otomatis bebas dari dampak ekologis. Aktivitas eksplorasi dan produksi dinilai berpotensi mengubah lanskap, memengaruhi aliran air, dan menekan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin

JATAM Maluku Utara mendesak pemerintah mengevaluasi ulang keputusan penetapan pemenang lelang WKP Telaga Ranu dan mencabut izin PT Ormat Geothermal Indonesia.

Mereka menekankan bahwa transisi energi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek pengurangan emisi, tetapi juga keadilan sosial, perlindungan masyarakat adat, serta dampak etis dari jejaring investasi global.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Ormat Geothermal Indonesia maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait tuntutan tersebut. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah