Weda, Maluku Utara – Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mendatangi kantor site PT Zhong Hai di Sagea, Senin (16/2/2026). Mereka membawa satu tuntutan tegas: perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea yang diproses di Polda Maluku Utara.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, bersama Wakil Ketua Munadi Kilkoda serta anggota DPRD Aswar Salim, Kabir Kahar, Helmi Kasim, Nofiyanti Awar, dan Jainudin Ali. Hadir pula Camat Weda Utara Takdir Tjan, KTT, dan Manager CSR PT Zhong Hai.
Agenda pertemuan membahas dua hal, yakni pelaporan 14 warga serta pemantauan pengelolaan sediment pond perusahaan. Namun isu kriminalisasi warga mendominasi pembicaraan.
DPRD menilai langkah perusahaan melaporkan warga yang berunjuk rasa sebagai tindakan yang disayangkan dan berpotensi menjadi intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
“Kami tidak ingin ada warga yang berjuang untuk haknya justru dikriminalisasi. Karena itu kami minta perusahaan segera mencabut laporan tersebut,” tegas pimpinan DPRD dalam pertemuan itu.
DPRD memberi tenggat waktu tiga hingga empat hari kepada manajemen PT Zhong Hai untuk memberikan kepastian pencabutan laporan. Jika tidak, mereka menyatakan siap mengambil langkah politik lanjutan.
“Kami datang sebagai bagian dari pemerintah daerah. Kalau perusahaan ingin aktivitasnya aman dan kondusif, pertimbangkan untuk mencabut laporan itu. Jangan nasib warga digantung,” ujar mereka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!