Urus Covid-19, Uang Lelah Tim Gugus Malut Cair Setiap 10 Hari

- Editor

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Personil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) diganjar Uang Lelah/Uang Makan sebesar Rp 150.000 per hari. Uang harian itu diterima sekali per 10 hari. Dengan kata lain, setiap 10 hari masing-masing personil Gugus Tugas menerima uang lelah Rp 1.500.000.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara, Bambang Hermawan kepada Haliyora.com via telpon Minggu (14/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, istilahnya Uang makan dan Uang Lelah. Dihitung per hari 150.000, tapi 10 hari satu kali terima,”ungkap Bambang.

BACA JUGA  Tertibkan Aset Daerah, Pemda Halbar Sasar hingga Jakarta

Tidak seperti di Kota Ternate yang besar uang lelahnya disesuaikan dengan struktur Tim Gugus Tugas, dimana level pimpinan dan koordinator bidang, uang lelahnya lebih besar dari anggota biasa dan tim medis. Di Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut, unsur pimpinan sampai anggota biasa serta tim medis mendapat bagian yang sama.

“Di kita semua dapat bagian yang sama. Mulai level pimpinan Gugus maupun anggota serta tim medis sama-sama dapat Rp 150.000 per hari,”ujar bambang.

BACA JUGA  Tiga OPD Beda Data Soal Utang Dinas PUPR Malut

Bambang menambahkan, Uang Lelah Gugus Tugas Provinsi sudah dibayarkan terhitung sejak pertama dibentuk hingga 30 Mei 2020. Saat ini pihaknya menghitung dan mempersiapkan uang lelah untuk bulan Juni sampai Agustus sesuai penetapan masa darurat Covid-19.

“Kemarin kita sudah menghitung untuk sampai dengan 30 Mei dan semua sudah dibayarkan. Sekarang kita mau menghitung lagi sampai dengan 30 Agustus sesuai dengan penetapan masa darurat kita,” pungkas Bambang. (Andre)

Berita Terkait

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair
Pemda Halsel Koleksi Pejabat Plt
Plt Kepala BPKAD Malut Bantah OPD Pengelola DAK Dapat Teguran
SIPD Pemprov Diblokir, OPD Pengelola DAK Dapat Surat Peringatan
Jenderal TNI Bintang Dua Diisukan jadi Pj Gubernur Malut, Siapa Dia ?
Baru 12 Paket Pekerjaan yang Diajukan ke BPBJ Ternate
Hibahkan Lahan Seluas 12 Hektar, Pembangunan Gedung Baru BLK di Halsel Terkendala Ini
Pakai Edaran Mendagri Cairkan Dana Pilkada, Pemda Morotai Bisa ‘Mati’
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 17:51 WIT

Ketua PAN Malut Dipecat, Ada Apa?

Minggu, 28 April 2024 - 17:51 WIT

Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol

Minggu, 28 April 2024 - 14:49 WIT

PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIT

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Sabtu, 27 April 2024 - 20:29 WIT

Bupati Halsel Sambangi Kantor Perpustakaan Nasional, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Perpusda

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIT

Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA

Sabtu, 27 April 2024 - 19:36 WIT

Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini

Sabtu, 27 April 2024 - 15:14 WIT

178 Mahasiswa IAIN Ternate Diwisudakan, 7 Raih Cumlaude

Berita Terbaru

Sekretaris DPW PAN Malut, Djamrud Hi. Wahab

Headline

Ketua PAN Malut Dipecat, Ada Apa?

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:51 WIT

LO dari Fifian Adeningsih Mus kembalikan formulir pendaftaran di DPC PKB Sula.

Headline

Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:51 WIT

KPU Sula buka buka kotak suara hasil Pileg 2024 di 9 TPS

Headline

PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:49 WIT

Kampanye 'Ayo Lawan Obesitas' yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Minggu (28/4/2024).

Advertorial

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Minggu, 28 Apr 2024 - 13:21 WIT

error: Konten diproteksi !!