Indikasi Suap 2 OPD Pemprov Malut Diungkap KPK, Praktisi Hukum : Lakukan Tindakan Preventif, Nonaktifkan Pimpinan

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 23:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, Maluku Utara- Dugaan penyuapan izin usaha dan urusan pelelangan proyek di 2 (dua) instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terrpadu (PTSP) yang diendus KPK, Kamis 15 September kemarin, memantik reaksi para pegiat hukum di Maluku Utara.

Kepada haliyora.id, salah satu pengacara kondang, Muhammad Konoras mengatakan, sebagai salah satu lembaga anti rasuah, tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang paling utama selain melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, KPK juga berwenang mengambil alih proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan 2 (dua) lembaga tersebut, yakni Polisi dan Jaksa.

“Kalau KPK datang ke daerah dan hanya mengintip pekerjaan instansi pemerintahan sipil lainnya dan kemudian menghitung berapa jumlah dinas teknis yang sering melakukan tindak pidana korupsi suap, maka menurut saya, KPK hanya sebuah lembaga Humas Negara yang hanya sekedar menghitung-hitung berapa jumlah kasus korupsi saja atau tindakan tanpa makna,” sebut Konoras, Juma’at (16/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Konoras, tugas pokok KPK adalah melakukan tindakan prefentif dalam hal mencegah orang/lembaga untuk melakukan kejahatan korupsi, bukan sekedar datang dan menghitung lembaga atau instansi mana yang paling banyak menerima suap tanpa ada penindakan sama sekali.

Mengenai 2 Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Malut yang paling banyak terindikasi terjadinya penyuapan, kata Muhammad Konoras, hal itu justru tak berpengaruh sama sekali jika dugaan itu hanya sebagai catatan KPK untuk memperbaiki sistem dan regulasi menyangkut perizinan dan proses lelang proyek saja.

BACA JUGA  Pemda Morotai Buka Pelayaran Pelni, Ini yang Dikhawatirkan BNNK

Kata Konoras, jika tujuan kedatangan KPK untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait dan memperbaiki sistem yang ada hanyalah tindakan sia-sia belaka, sebab tugas tersebut bisa juga dilakukan oleh Inspektorat di pemerintahan daerah.

“Terlalu kecil bagi saya kalau KPK datang dan mengevaluasi kinerja dinas-dinas kecil yang ada di daerah. Yang patut dilakukan oleh KPK adalah mengaudit/supervisi kepada Kejaksan dan Polisi dalam hal perkara-perkara korupsi yang tidak jalan atau jalan di tempat. Masa regulasi pengadaan barang dan jasa diatur oleh KPK ?,” herannya.

Menurut advokat yang juga Ketua PERADI Maluku Utara itu, regulasi tentang pengadaan barang dan jasa itu harus dengan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan urusan KPK. “Atau paling tidak, KPK hanya memberi masukan kepada pihak yg membuat regulasi tentang pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Di sisi lain, langkah KPK yang membongkar dugaan suap di dua instansi Pemprov Malut itu mendapatkan apresiasi dari Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan.

Roslan menyampaikan, dugaan penyuapan izin usaha dan proses pelelangan proyek yang melibatkan kedua instansi yang diungkap KPK itu merupakan aib bagi dunia birokrasi di daerah ini.

“Sebenarnya ini prestasi yang memalukan karena ternyata dugaan praktek suap di instansi pemerintah masih juga terjadi di Maluku Utara, dan dua dinas di Pemprov Malut menjadi yang paling banyak,” kata Roslan, (16/9/2022).

Sebagai praktisi hukum, Roslan sangat mendukung langkah KPK yang berencana akan merubah sistem dan regulasi terkait izin dan proses pelelangan proyek untuk menghindari bahkan menutup ruang kemungkinan terjadinya penyuapan di beberapa instansi termasuk kedua instansi yang mendapatkan catatan buruk dari KPK

BACA JUGA  PPP dan Demokrat di Ternate Perpanjang Pendaftaran Bacaleg hingga Desember

Terlepas dari itu, lanjut Roslan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba juga segera mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja kedua instansi tersebut. Bahkan bila perlu segera menonaktifkan Kepala BPBJ dan Kepala Dinas PTSP karena kedua instansi ini jelas memiliki “rapor merah” menurut hasil laporan dari para pelaku usaha pada saat rapat dengan KPK seperti yang dilaporkan lembaga anti korupsi itu pada saat rapat bersama gubernur, Kamis, 15 September.

“Saya berpendapat demikian karena tidak mungkin para pelaku usaha berani menyampaikan hal ini jika tidak memiliki data ataupun bisa jadi para pelaku usaha ini pernah merasakan secara langsung atas pelayanan dan kinerja kedua instansi ini,” ujarnya.

Roslan juga berharap agar KPK sesering melakukan pemeriksaan dan pengawasan di Maluku Utara karena beberapa tahun terakhir ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara cukup banyak dan masih ada beberapa yang belum diselesaikan. ” Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh KPK guna menjaga semangat pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Maluku Utara,” harapnya.

Disamping itu, ia juga berharap partisipasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi, jika kedepannya menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Karena denga laporan tersebut maka secara tidak langsung akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tandasnya. (Sam-2)

Berita Terkait

Ketua PAN Malut Dipecat, Ada Apa?
Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol
PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg
Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 
Kembalikan Formulir, Bahrain Kasuba : Ada ‘HaraPAN’ Diusung PAN di Pilbup Halsel
Bupati Halsel Sambangi Kantor Perpustakaan Nasional, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Perpusda
Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA
Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini
Berita ini 437 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 17:51 WIT

Ketua PAN Malut Dipecat, Ada Apa?

Minggu, 28 April 2024 - 17:51 WIT

Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol

Minggu, 28 April 2024 - 14:49 WIT

PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIT

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Sabtu, 27 April 2024 - 20:29 WIT

Bupati Halsel Sambangi Kantor Perpustakaan Nasional, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Perpusda

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIT

Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA

Sabtu, 27 April 2024 - 19:36 WIT

Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini

Sabtu, 27 April 2024 - 15:14 WIT

178 Mahasiswa IAIN Ternate Diwisudakan, 7 Raih Cumlaude

Berita Terbaru

Sekretaris DPW PAN Malut, Djamrud Hi. Wahab

Headline

Ketua PAN Malut Dipecat, Ada Apa?

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:51 WIT

LO dari Fifian Adeningsih Mus kembalikan formulir pendaftaran di DPC PKB Sula.

Headline

Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:51 WIT

KPU Sula buka buka kotak suara hasil Pileg 2024 di 9 TPS

Headline

PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:49 WIT

Kampanye 'Ayo Lawan Obesitas' yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Minggu (28/4/2024).

Advertorial

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Minggu, 28 Apr 2024 - 13:21 WIT

error: Konten diproteksi !!