Sanana, Maluku Utara – Status 2.579 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum memperoleh kepastian. DPRD Kepulauan Sula mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi ribuan tenaga non-ASN tersebut agar tidak terus berada dalam situasi menggantung.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kepulauan Sula dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/5/2026), di ruang rapat DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat ialah percepatan proses Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi 2.579 calon PPPK Paruh Waktu.
“Dari RDP tadi ada beberapa kesimpulan yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti. Terutama persoalan yang terjadi di paruh waktu ini, usulan kami yang disetujui yakni sebanyak 2.579 PPPK segera diproses NIK-nya,” kata Safrin kepada wartawan usai rapat.
Menurut dia, DPRD tidak ingin persoalan PPPK Paruh Waktu terus berlarut tanpa kejelasan sikap pemerintah daerah. Ia menilai ketidakpastian status berpotensi memengaruhi nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian pengangkatan. “Artinya jangan sampai ini terkatung-katung seperti sekarang,” ujar Safrin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!