Nasib 2.579 PPPK Paruh Waktu di Sula Belum Pasti, DPRD Soroti Lambannya Proses

Sanana, Maluku Utara – Status 2.579 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum memperoleh kepastian. DPRD Kepulauan Sula mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi ribuan tenaga non-ASN tersebut agar tidak terus berada dalam situasi menggantung.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kepulauan Sula dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/5/2026), di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA  Pemprov Resmi Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Halbar dan Halut

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat ialah percepatan proses Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi 2.579 calon PPPK Paruh Waktu.

“Dari RDP tadi ada beberapa kesimpulan yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti. Terutama persoalan yang terjadi di paruh waktu ini, usulan kami yang disetujui yakni sebanyak 2.579 PPPK segera diproses NIK-nya,” kata Safrin kepada wartawan usai rapat.

BACA JUGA  Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku

Menurut dia, DPRD tidak ingin persoalan PPPK Paruh Waktu terus berlarut tanpa kejelasan sikap pemerintah daerah. Ia menilai ketidakpastian status berpotensi memengaruhi nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian pengangkatan. “Artinya jangan sampai ini terkatung-katung seperti sekarang,” ujar Safrin.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah