Ternate, Maluku Utara – Aparat Satuan Samapta Polres Ternate membongkar praktik penimbunan minuman keras (miras) ilegal jenis captikus di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa malam (3/3/2026), petugas menyita 500 kantong plastik miras siap edar dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Operasi yang berlangsung tepat pada malam ke-14 Ramadhan 1447 Hijriah itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang diterima sekitar pukul 18.00 WIT.
“Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ternate. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Sudirjo saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Opsnal bersama personel Sat Samapta bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.30 WIT. Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Hasilnya, aparat menemukan 10 karung berisi total 500 kantong plastik miras jenis captikus yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan. Seluruh barang bukti langsung diamankan.
Pada pukul 22.00 WIT, dua terduga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!