Polres Ternate Bongkar Gudang Miras Ilegal, Ratusan Kantong Captikus Disita Saat Operasi Ramadhan

Ternate, Maluku Utara – Aparat Satuan Samapta Polres Ternate membongkar praktik penimbunan minuman keras (miras) ilegal jenis captikus di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa malam (3/3/2026), petugas menyita 500 kantong plastik miras siap edar dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Operasi yang berlangsung tepat pada malam ke-14 Ramadhan 1447 Hijriah itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

BACA JUGA  Kontribusi PAD di Maluku Utara Hanya 13,68 Persen, Berikut Realisasi TKD 10 Pemda

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang diterima sekitar pukul 18.00 WIT.

“Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ternate. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Sudirjo saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Opsnal bersama personel Sat Samapta bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.30 WIT. Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.

BACA JUGA  Polres Sula Bentrok dengan Demonstran, Ternyata Ini

Hasilnya, aparat menemukan 10 karung berisi total 500 kantong plastik miras jenis captikus yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

Pada pukul 22.00 WIT, dua terduga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah