Satgas Galian C Maluku Utara Tutup 5 Tambang, 9 Masih Diizinkan Operasi

Selain Ternate, evaluasi juga dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur. Dari hasil pendataan, sembilan perusahaan di Ternate masih diizinkan beroperasi dengan pertimbangan teknis untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur dan perumahan warga.

Terkait pertambangan rakyat, Pemprov Maluku Utara menyatakan operasionalnya masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, baru Kabupaten Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani gubernur dan diusulkan ke pemerintah pusat. Sementara Halmahera Utara dan Halmahera Timur masih menunggu pengajuan resmi dari pemerintah kabupaten masing-masing.

BACA JUGA  Lantai Dua Pasar Sabi Sabi di Ternate Mubajir

Sarbin menginstruksikan Satgas untuk memperkuat pengawasan serta memperbarui data perizinan secara akurat guna memastikan seluruh aktivitas Galian C berjalan sesuai regulasi.

“Penertiban ini demi kepentingan bersama. Rakyat harus dilindungi, dan perlindungan itu hadir melalui izin operasional yang dikeluarkan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (*RS)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah