Selain Ternate, evaluasi juga dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur. Dari hasil pendataan, sembilan perusahaan di Ternate masih diizinkan beroperasi dengan pertimbangan teknis untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur dan perumahan warga.
Terkait pertambangan rakyat, Pemprov Maluku Utara menyatakan operasionalnya masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, baru Kabupaten Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani gubernur dan diusulkan ke pemerintah pusat. Sementara Halmahera Utara dan Halmahera Timur masih menunggu pengajuan resmi dari pemerintah kabupaten masing-masing.
Sarbin menginstruksikan Satgas untuk memperkuat pengawasan serta memperbarui data perizinan secara akurat guna memastikan seluruh aktivitas Galian C berjalan sesuai regulasi.
“Penertiban ini demi kepentingan bersama. Rakyat harus dilindungi, dan perlindungan itu hadir melalui izin operasional yang dikeluarkan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (*RS)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!