Nunggak Pajak, DPRD Maluku Utara ‘Warning’ PT IWIP

Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray, kembali mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) agar segera melunasi tunggakan pajak daerah yang hingga kini belum diselesaikan. Pajak tersebut meliputi Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ikbal menegaskan, pembayaran pajak oleh PT IWIP sangat penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan di Maluku Utara.

BACA JUGA  KPU Ternate Gelar Debat Kandidat pada 27 Oktober 2020

“Kami berharap PT IWIP segera membayar seluruh utang pajaknya. Anggaran ini sangat bermanfaat bagi daerah,” tegas Ikbal kepada Haliyora.Id, beberapa waktu lalu.

Menurut Ikbal, DPRD telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, guna mempercepat penyelesaian tunggakan pajak perusahaan.

BACA JUGA  DPRD Malut Beda Sikap dengan Pemprov Soal Rencana Pemangkasan TPP

“Pembentukan Satgas ini agar penanganannya lebih terarah dan persoalan ini bisa segera diselesaikan, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini terhambat dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan PT IWIP telah melakukan pertemuan dengan Bapenda Maluku Utara di Kantor Gubernur Sofifi. Pertemuan tersebut membahas koordinasi penyelesaian utang pajak yang belum dilunasi perusahaan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda Maluku Utara, Naly Thomas.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah