Selain untuk penanganan dan pemulihan pascabencana, pencairan dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga, serta pemulihan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ketika kabupaten/kota menagih ke provinsi, tentu kami pahami. Namun di sisi lain, Pemprov juga memiliki hak yang sampai sekarang belum ditransfer oleh pemerintah pusat,” jelas Ahmad.
Ia menerangkan, dana sebesar Rp 183 miliar yang tercantum dalam regulasi sebelumnya telah berstatus Tambahan Dana Fiskal (TDF). Sementara dana Rp 430 miliar yang tercantum dalam PMK 120 masih menunggu kepastian mekanisme pencairannya.
“Yang Rp 183 miliar itu sudah berbentuk TDF. Sedangkan Rp 430 miliar ini masih sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan terkait hak Maluku Utara. Apakah nanti masuk sebagai TDF atau langsung dicairkan, itu yang belum kami ketahui,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Maluku Utara menegaskan akan menempuh langkah komunikasi yang baik dan konstruktif dengan pemerintah pusat demi percepatan penyelesaian persoalan tersebut. “Prinsipnya, kami ingin menyelesaikan ini melalui komunikasi yang baik, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Ahmad. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!