Labuha, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap 13 kepala desa (Kades) yang hingga kini masih berstatus nonaktif akibat persoalan administrasi.
Kondisi tersebut dinilai telah berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ke-13 Kades tersebut adalah Kepala Desa Tabamasa dan Tawa Kecamatan Gane Barat, Sayoang dan Bori Kecamatan Bacan Timur, Nusa Babullah dan Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara, Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan, Pulau Gala dan Tauwabi Kecamatan Kepulauan Jouronga, Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Wayaloar Kecamatan Obi Selatan, Kampung Baru Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, dan Kepala Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, menegaskan bahwa status nonaktif para kades tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan administrasi.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi I, temuan di masing-masing desa bervariasi, mulai dari kategori ringan hingga serius.”Temuannya berbeda-beda, ada yang besar dan ada pula yang kecil. Untuk temuan kecil, kami minta segera diselesaikan oleh dinas terkait agar kades definitif bisa segera diaktifkan kembali,” kata Munawir, Selasa (27/1/2026).
Ia menyatakan, Komisi I DPRD Halsel secara khusus meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) agar bersikap tegas dan proaktif dalam menangani persoalan tersebut. DPRD menilai, lambannya penyelesaian berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!