Dari perspektif etika publik, Irfan menilai perilaku pejabat yang secara sadar mengabaikan hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan posisi sosial (abuse of position), meskipun tidak selalu berbentuk korupsi materiil. Dampak terbesarnya adalah rusaknya kepercayaan publik dan melemahnya legitimasi institusi politik.
“Masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah status sebagai anggota DPRD memberi ruang untuk bertindak semaunya, termasuk membangun usaha tanpa mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.
Irfan menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan refleksi kritis terhadap relasi antara kekuasaan dan kepatuhan hukum. Justru karena berstatus sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan, jika benar memiliki dan mengelola usaha tersebut, wajib bertanggung jawab secara moral.
“Tanggung jawab moral itu mencakup pengakuan, kepatuhan penuh terhadap regulasi, serta keterbukaan kepada publik sebagai bagian dari pendidikan politik dan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penegakan hukum terhadap pejabat publik seharusnya dilakukan lebih ketat, bukan sebaliknya. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara, terlebih pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Daerah Morotai dan DPRD melalui Badan Kehormatan untuk menangani persoalan ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang adil dan terbuka bukan semata soal sanksi, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa jabatan politik adalah amanah, bukan privilese untuk mengabaikan aturan,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!