Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati rancangan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2026 sebesar Rp 3.552.840 atau dibulatkan Rp 3,5 juta. Nilai tersebut naik 4,25 persen atau sekitar Rp 144.840 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.408.000.
Sementara itu, untuk upah sektoral pertambangan, disepakati kenaikan sebesar dua persen, dari sebelumnya Rp 3.648.454 menjadi Rp 3.721.423 atau sekitar Rp 3,7 juta.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung dinamis. Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Marwan Polisiri, selaku Ketua Dewan Pengupahan, dan diikuti unsur pemerintah, APINDO, serikat pekerja/serikat buruh, serta akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Malut, Sirajuddin Abd. Kadir, menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat rancangan dan belum final.
“Rancangan ini akan disampaikan kepada Ibu Gubernur untuk dipertimbangkan sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMP 2026. Keputusan final sepenuhnya berada pada kewenangan Gubernur. Diperkirakan penetapan resmi paling lambat Rabu, 24 Desember 2025,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









