Menurutnya, perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, bahkan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal itu didasarkan pada keyakinan tim hukum bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan para saksi, hingga rekaman video yang memperlihatkan tindakan pemukulan oleh para pelaku sudah sangat jelas. Unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Abdullah.
Tim kuasa hukum juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan korban memperoleh kepastian hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat. “Kami meminta perhatian serius dari Kapolres Ternate agar kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik dan klien kami mendapatkan keadilan,” tambah Rafiq Hafitzh.
Lebih lanjut, tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan serta menjaga marwah institusi Polri,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!