Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Musyawarah HIMPI Malut Desak Polisi Gelar Perkara

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, bahkan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal itu didasarkan pada keyakinan tim hukum bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan para saksi, hingga rekaman video yang memperlihatkan tindakan pemukulan oleh para pelaku sudah sangat jelas. Unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Abdullah.

BACA JUGA  Dua Pemuda Kasus Pengeroyokan di Halmahera Selatan Diringkus Polisi

Tim kuasa hukum juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan korban memperoleh kepastian hukum.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat. “Kami meminta perhatian serius dari Kapolres Ternate agar kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik dan klien kami mendapatkan keadilan,” tambah Rafiq Hafitzh.

BACA JUGA  Reka Ulang Kasus Pengeroyokan di Tongole Ternate, Keluarga Pelaku Teriaki Korban 

Lebih lanjut, tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan serta menjaga marwah institusi Polri,” pungkasnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah