Ternate, Maluku Utara – Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Syafril Taher mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Desakan tersebut disampaikan oleh Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025, namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para terlapor.
Abdullah Adam menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di arena musyawarah HIMPI Maluku Utara, yang berlangsung di Ballroom Hotel Sahid Bela, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIT. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Rizki Fernando Iwisara dan kawan-kawan (cs).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami telah menjalani visum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









