BNNP Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Dari 11 tersangka yang diamankan, berikut 3 tersangka yang diumumkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, masing-masing yaitu, Iswandi Kambose (32 Tahun), barang bukti, 11 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi sabu dengan berat bruto + 116,75 gram. Rizka (33 Tahun) dengan barang bukti satu bungkus plastik coklat berisi ganja dengan berat bruto + 400 gram. Syamsir Syam, barang bukti 6 plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,89 gram.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan, hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut. Barang Bukti temuan sebanyak 21 paket dengan berat total Bruto + 8540 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta 1 paket dengan Bruto + 100 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA  Pemprov Malut Didesak Segera Bayar Utang Masjid Raya Shaaful Khairat

Berikutnya, barang bukti temuan pertama di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Bruto + 2300 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Bruto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Bruto + 2296 gram.

Selanjutnya, barang bukti temuan kedua di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Bruto + 2310 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 2306 gram.

Kemudian barang bukti temuan ketiga di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Bruto + 1900 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta 1 paket dengan Bruto + 100 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 1896 gram narkotika golongan I jenis ganja serta narkotika golongan I jenis sabu seberat Brutto + 99 gram.

BACA JUGA  Dinas PUPR Ternate Alokasi Rp 4 M, Perbaikan Drainase di 3 Kecamatan Rawan Banjir

Selanjutnya barang bukti dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 9 paket dengan berat Bruto + 2030 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 9 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Bruto + 2021 gram. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah