Ternate, Maluku Utara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP pada Senin (22/12/2025).
Turut hadir di kegiatan pemusnahan yaitu Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono dan perwakilan unsur Forkopimda di lingkup Provinsi Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja menyampaikan bahwa pihaknya selalu menggelorakan jika para pengguna Narkotika adalah korban yang harus diselamatkan bukan dikucilkan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi melalui program rehabilitasi, kita harus tanamkan bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk penghukuman, akan tetapi upaya penyelamatan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial di masyarakat,” kata Taryono.
Ia mengungkapkan, selama tahun ini dalam bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara, telah lakukan berbagai aksi, yaitu merawat jalan 55 pengguna, dan optimalisasi 35 agen pemulihan 7 kelurahan melalui program IBM.
Kemudian, 10 pengguna mendapat layanan skrining intervensi lapangan. Sebanyak 10 penyalahguna juga telah menjalani program pasca rehabilitasi. Serta 5.225 orang telah menerima layanan penerbitan SKHPN Baik, untuk keperluan lamaran kerja.
Lanjut Taryono, pihaknya juga telah asesmen terpadu 110 tersangka penyalahguna narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Ditresnarkoba Polda Malut dan polres jajaran. “Kami juga mengungkap 10 kasus, dengan 11 tersangka yang diamankan,” sebut Taryono.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









