Sebelumnya, Kepala Bandara Gamar Malamo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis kemarin (11/12), menyatakan bahwa persoalan penelantaran istri dan anak tidak berada dalam ranah pimpinan kantor. “Kalau bicara masalah penelantaran istri dan anak itu diluar kontrol kita sebagai kepala kantor atau pimpinan. Itu bukan ranah atau tanggung jawab kita. Jadi harus dibedakan,” ujarnya.
Dugaan penelantaran ini pertama kali diungkap oleh istri sah AD, NDM, kepada Haliyora.id, pada Kamis (11/12/2025). Ia mengaku telah ditinggalkan bersama anaknya selama hampir dua tahun tanpa nafkah.
Menurut NDM, perubahan sikap suaminya terjadi setelah AD dinyatakan lolos seleksi PPPK pada 2024. “Setelah jadi PPPK, baru kase tinggal saya dengan anaknya,” ungkapnya.
NDM juga terkejut setelah mengetahui bahwa AD telah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya, padahal keduanya belum bercerai secara resmi. Ia menegaskan semua dokumen yang digunakan suaminya saat seleksi PPPK termasuk Kartu Keluarga dan buku nikah adalah dokumen sah yang menunjukkan status mereka sebagai suami-istri. “Tahapan tes PPPK itu semua dokumen pakai data sah. Tapi dia tidak mengakui itu,” jelasnya.
NDM mengaku telah melaporkan tindakan suaminya ke pihak Bandara Gamar Malamo sebanyak lima kali, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Ia juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Utara, tetapi penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam keputusan tersebut, polisi menyatakan buku nikah NDM tidak sah. “Kalau tidak sah, berarti dia seharusnya tidak lolos sebagai PPPK,” tegasnya.
NDM menambahkan bahwa AD sempat mengajukan kredit lebih dari Rp 100 juta. AD sempat memberikan uang Rp 1 juta namun NDM tak mengambilnya seperserpun. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!