Pada pukul 17.30 WIT, personil Unit Intelair dan Marnit Polairud Pulau Taliabu, yang dibantu dengan salah satu Personil Polres Pulau Taliabu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang baru saja melakukan peredaran Narkoba di wilayah Pesisir Pantai Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. “Barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 Gram atau 1,20 Gram,” sebutnya.
Terduga beserta Barang Bukti lalu dibawa menuju Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal serta tes urin Positif. Dari hasil penjajakan, terduga pelaku mengakui Narkoba tersebut dibawa dari Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan menggunakan kapal laut.
Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolrirud Polda Malut, tetapi akan tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Pasusda Malut terkait dengan proses penanganannya.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dijerat 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!