Pengedar Narkoba Asal Sulteng Diciduk Ditpolairud Polda Malut di Taliabu

Pada pukul 17.30 WIT, personil Unit Intelair dan Marnit Polairud Pulau Taliabu, yang dibantu dengan salah satu Personil Polres Pulau Taliabu  melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang baru saja melakukan peredaran Narkoba di wilayah Pesisir Pantai Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. “Barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 Gram atau 1,20 Gram,” sebutnya. 

BACA JUGA  Dua Pengedar Cap Tikus di Ternate Ditangkap, Salah Satunya Seorang Wanita

Terduga beserta Barang Bukti lalu dibawa menuju Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal serta tes urin Positif. Dari hasil penjajakan, terduga pelaku mengakui Narkoba tersebut dibawa dari Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan menggunakan kapal laut. 

Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolrirud Polda Malut, tetapi akan tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Pasusda Malut terkait dengan proses penanganannya.

BACA JUGA  Awal April, PDIP Taliabu Buka Penjaringan Balon Bupati 

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dijerat 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah