Pengedar Narkoba Asal Sulteng Diciduk Ditpolairud Polda Malut di Taliabu

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pulau Taliabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. Barang haram tersebut dibawah dari Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Kompol Rifki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut membenarkan penangkapan terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA  Sasha-Yasir Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Taliabu

“Sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, yang mana terduga membawa beberapa gram Narkoba jenis Sabu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025). 

Terduga juga sudah mengemas sabu di beberapa kemasan dengan harga dan ukuran bervariasi, yang mana ada yang harga Rp 1.000.000. Rp 500.000 dan Rp 300.000.

Terduga pelaku ditangkap saat personil Unit Intelair melakukan teknik penjejakan terhadap terduga saat tiba dari Luwuk ke Taliabu dengan menggunakan Kapal Gracelia, dan memastikan Wajah dan BB Narkoba Jenis Sabu yang diedarkan.

BACA JUGA  Hadiri Sertijab Bupati Halteng, Gubernur dan Wagub Malut Turut Bagikan Sembako ke Warga

Adapun personil Intelair berhasil mengamankan foto/video wajah terduga, kendaraan yang digunakan. Polisi juga berhasil mengetahui Identitas terduga yakni bernama Darlin Saniba Alika, asal Banggai, Sulteng yang berdomisili di Desa Fangahu Taliabu Barat. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah