Ternate, Maluku Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pulau Taliabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. Barang haram tersebut dibawah dari Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kompol Rifki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut membenarkan penangkapan terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, yang mana terduga membawa beberapa gram Narkoba jenis Sabu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Terduga juga sudah mengemas sabu di beberapa kemasan dengan harga dan ukuran bervariasi, yang mana ada yang harga Rp 1.000.000. Rp 500.000 dan Rp 300.000.
Terduga pelaku ditangkap saat personil Unit Intelair melakukan teknik penjejakan terhadap terduga saat tiba dari Luwuk ke Taliabu dengan menggunakan Kapal Gracelia, dan memastikan Wajah dan BB Narkoba Jenis Sabu yang diedarkan.
Adapun personil Intelair berhasil mengamankan foto/video wajah terduga, kendaraan yang digunakan. Polisi juga berhasil mengetahui Identitas terduga yakni bernama Darlin Saniba Alika, asal Banggai, Sulteng yang berdomisili di Desa Fangahu Taliabu Barat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!