Ia menegaskan, selama proses berjalan, DPRD hanya pernah diundang satu kali untuk presentasi. “Mekanisme sejak awal itu tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Nurlaela juga menyoroti bahwa program serupa di Kota Madiun dijadikan rujukan oleh Pemkot Ternate. Namun, menurutnya, proses di Madiun dilakukan secara komprehensif dan sesuai tata kelola pemerintahan.
“Di Madiun, sejak awal DPRD dilibatkan hingga penyusunan regulasi. Prosesnya bertahun-tahun sampai akhirnya DPRD dan Pemkot sepakat mengalokasikan anggaran dalam APBD,” jelasnya.
Sementara di Ternate, kata Nurlaela, tiba-tiba muncul alokasi Rp 19 miliar untuk tahun anggaran 2026 tanpa melalui tahapan lengkap. “Yang terjadi di Ternate ini, tiba-tiba saja masuk Rp19 miliar untuk 2026,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!