“Program Ternate Terang yang merupakan kerja sama dengan pihak ketiga ini tahapannya sudah berjalan, tapi selama ini tidak melalui persetujuan DPRD,” ujar Nurlaela.
Menurutnya, setiap kerja sama dengan pihak ketiga seharusnya melalui pembahasan karena memiliki konsekuensi anggaran. DPRD, sebagai lembaga yang memegang fungsi budgeting, seharusnya mendapat ruang untuk menilai berbagai aspek.
“DPRD memiliki fungsi strategis dalam anggaran. Kita harus melihat apakah sudah ada feasibility study, apa kebutuhannya, bagaimana bentuk kerja samanya, apakah efektif, apakah sesuai kebutuhan daerah, dan apakah itu mendesak atau tidak,” tegasnya.
Nurlaela menambahkan, durasi kerja sama program tersebut sangat panjang, yakni 10 tahun. Jika anggaran yang terpasang Rp 19 miliar per tahun, maka total pembiayaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 190 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!