Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Ucu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional (OPS) dan rumah tangga DPRD Maluku Utara, yang diterima pimpinan dan anggota dewan senilai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019–2024.
Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat DPRD Maluku Utara juga telah diperiksa, di antaranya Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta bendahara DPRD Rusmala. Total, sedikitnya 10 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Malut.
Selain dugaan penyimpangan dana Rp 60 juta per bulan, tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019–2024.
Dari total itu, sekitar Rp 16,2 miliar disebut digunakan untuk tunjangan transportasi seluruh anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Hingga kini, Kejati Malut masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana tunjangan DPRD tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!