Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate berencana untuk mengevaluasi kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029, yang sebelumnya telah disahkan menjadi peraturan daerah pada Kamis, 24 Juli 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, usai mengikuti rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate yang digelar di Kantor BPKAD, Jumat (10/10/2025).
“Tadi saya sampaikan ke Banggar bahwa selain melakukan perampingan pada APBD-P 2025 dan APBD Induk 2026, RPJMD juga akan kami evaluasi atau review kembali,” ujar Rizal kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








