Hal senada disampaikan anggota Komisi III, Nurlaela Syarif, yang menyebutkan bahwa penumpukan limbah medis terjadi merata di semua daerah pemilihan.
“Terverifikasi hari ini saat Komisi III turun ke lapangan, fakta yang kami temukan seragam, terjadi penumpukan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan baik di wilayah Selatan, Tengah, Utara, maupun Pulau,” sebutnya.
Nurlaela menambahkan, selain persoalan limbah medis, ada sejumlah temuan lain yang akan dibawa dalam laporan hasil reses, terutama menyangkut perbaikan infrastruktur pengelolaan limbah sesuai standar, termasuk IPAL.
Terkait operasional insinerator, Komisi III DPRD Kota Ternate mendorong Pemerinta Kota Ternate untuk segera menuntaskan perizinan, sebagai solusi jangka menengah. “Salah satu rekomendasi kami adalah agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini harus ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate sebagai dasar pengajuan izin operasional insinerator,” jelas Nurlaela.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar sambil menunggu proses izin berjalan, Pemerintah Kota Ternate juga segera mengirim surat kepada Direktorat GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
“Kami paham bahwa proses izin memerlukan waktu, tetapi dalam kondisi darurat seperti ini, langkah percepatan sangat penting. Rekomendasi Komisi III kami yakini akan lebih efektif dalam mendorong izin operasional segera keluar,” pungkasnya. (*RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!