Atas perbuatan para terdakwa, JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan. Supraydino didenda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar 312 juta.
Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 Tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukaasa senilai Rp 899.273.979.
Selanjutnya terdakwa Melankton Palendesang dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun yang juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 114.458.000.
Sementara terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad dituntut pidana penjara 2 Tahun dan dikurangi seluruhnya dari masa kurungan yang dijalani. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila sejak putusan tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebagai informasi, bahwa kasus yang ditangani Kejari Pulau Taliabu ini menyangkut Proyek Pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa Kabupaten Taliabu. Kasus in menelan merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih menurut laporan BPK. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!