Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis (24/7/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD ini menjadi langkah maju bagi pemerintah kota dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Hari ini kita telah menyaksikan bersama bahwa RPJMD 2025–2029 telah resmi disahkan menjadi Perda. Ini merupakan langkah progresif karena dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Ternate menjadi daerah pertama yang mengesahkan Perda RPJMD,” ujar Rizal kepada wartawan usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!